Awal Juli 2026 menjadi catatan kelam bagi peta integritas kepala daerah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berturut-turut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga bupati dari wilayah yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya tersandung serangkaian tindak pidana korupsi yang mencakup praktik suap jabatan, penerimaan gratifikasi, hingga tindakan pemerasan terhadap pihak swasta maupun masyarakat.
Kasus yang menimpa Suhardiman Amby mengungkap modus operandi yang kompleks, mulai dari pengaturan jabatan Sekretaris Daerah melalui suap kendaraan mewah hingga pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani di Koperasi Unit Desa (KUD). Tindakan tersebut diduga dilakukan demi kepentingan pribadi terkait pengurusan pelepasan lahan, meskipun kewenangan tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Bupati Langkat Syah Afandin terjerat dalam praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). KPK menyebutkan bahwa aliran dana suap tersebut melibatkan pihak swasta yang berperan sebagai tim sukses dalam kontestasi politik sebelumnya.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan aliran dana yang ditemukan di lapangan. Rentetan kasus ini kembali menyoroti kerentanan tata kelola pemerintahan daerah terhadap intervensi koruptif, terutama dalam manajemen jabatan strategis dan pengadaan proyek daerah.