Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah terkait operasional tempat hiburan malam. Pada Kamis malam (9/7/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik hiburan di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa operasi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari jam operasional hingga kelengkapan dokumen perizinan. Langkah ini diambil guna merespons laporan masyarakat serta menjaga ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Dalam sidak tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen resmi dan memantau langsung aktivitas di lokasi. Pihak legislatif yang turut serta dalam peninjauan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi para pengusaha demi menjaga iklim usaha yang sehat serta kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah kota menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif tegas hingga penutupan tempat usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan secara berulang. Operasi serupa direncanakan akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen pengawasan wilayah.