Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang secara tegas menyatakan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Regulasi baru tersebut dinilai berpotensi melonggarkan izin bagi aktivitas hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol di wilayah ibu kota Provinsi Banten.

Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto. Ia menunjuk Pasal 46 ayat (2) dan (9), serta Pasal 59 dalam draf Raperda sebagai poin krusial yang bermasalah. Menurutnya, aturan tersebut bertolak belakang dengan visi pembangunan Kota Serang yang religius, sekaligus bertentangan dengan Pasal 9 huruf a yang mewajibkan pelaku usaha menghormati norma agama dan kearifan lokal.

Eko menekankan bahwa penolakan ini bukan sekadar urusan regulasi formal, melainkan menyangkut tanggung jawab moral jangka panjang terhadap generasi muda. Ia mengimbau rekan-rekan legislatif untuk berhati-hati agar tidak melahirkan kebijakan yang dapat memicu dampak sosial negatif di kemudian hari.

Senada dengan hal tersebut, juru bicara Fraksi PKS, Erna Yuliawati, menyampaikan pandangan umum fraksi yang menilai draf regulasi kepariwisataan ini masih memiliki kelemahan mendasar. PKS menyoroti ketiadaan landasan normatif yang jelas terkait asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan daerah dalam draf tersebut.

Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Kota Serang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 yang melarang keberadaan tempat hiburan malam. Pemerintah daerah pun didesak untuk fokus memperkuat penegakan aturan yang sudah ada melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ketimbang merumuskan regulasi baru yang memicu kontroversi.