Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan meliburkan sementara 10.564 peserta program dokter internsip di seluruh Indonesia. Kebijakan pembebastugasan massal ini berlaku mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 guna memfasilitasi pemeriksaan ulang kesehatan fisik dan mental para peserta secara menyeluruh.

Keputusan ini merupakan respons cepat pemerintah menyusul kasus kematian tragis seorang dokter internsip berinisial dr. SZM di Jakarta Selatan pada 26 Juli 2026. Berdasarkan hasil investigasi, mendiang diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa yang tidak terdeteksi dalam tes kesehatan awal sebelum program penempatan dimulai.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menginstruksikan seluruh wahana penempatan untuk mematuhi kebijakan pembebasan tugas sementara ini. Langkah ini diambil karena evaluasi menunjukkan bahwa sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat wahana belum berjalan secara optimal selama ini.

Kemenkes mencatat bahwa prosedur medical check-up (MCU) yang dilakukan sebelumnya cenderung berfokus pada kesehatan fisik semata. Akibatnya, riwayat gangguan psikologis yang mungkin dimiliki peserta luput dari pemantauan pendamping, sehingga potensi kekambuhan atau penurunan kondisi mental di tempat kerja sulit diantisipasi sejak dini.

Guna mencegah kejadian serupa, Kemenkes akan memperketat persyaratan masuk program internsip dengan mewajibkan tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan skrining berbasis Self-Reporting Questionnaire (SRQ). Peserta yang terindikasi memiliki kerentanan psikologis nantinya akan dirujuk untuk menjalani wawancara klinis mendalam bersama psikolog atau psikiater sebelum diizinkan bertugas kembali.