TENGGARONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda bersama Kantor Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempererat kemitraan dengan insan pers lokal untuk mengoptimalkan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah kolaboratif ini bertujuan meminimalisasi disinformasi serta memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai tata cara dan hak kepesertaan.
Upaya memperkuat sinergi tersebut dikemas dalam forum diskusi bertajuk "Ngobrol Santai BPJS Kesehatan bersama Media Kabupaten Kutai Kartanegara" yang berlangsung di Sumirah Cafe, Tenggarong, Selasa (18/8/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, dan Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Samarinda, Samiaji.
Dalam kesempatan tersebut, Ika Irawati menekankan bahwa peran pers sangat krusial dalam menyaring arus informasi yang kini bergerak dinamis. Ia berharap media mampu menyajikan berita yang berimbang agar publik memahami ekosistem JKN secara utuh. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan berbagai kemudahan akses pelayanan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga sistem pengaduan baik secara daring melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan langsung di kantor cabang.
Guna menjaga transparansi dan tata kelola yang bersih, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal khusus pelaporan gratifikasi melalui laman resmi mereka. Menanggapi pertanyaan seputar pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang kerap memicu kebingungan, Ika menjelaskan bahwa koordinasi dengan rumah sakit mitra terus berjalan berkala. Kriteria penanganan darurat medis sepenuhnya ditentukan oleh tenaga medis profesional sesuai regulasi yang berlaku, sementara kasus non-darurat tetap diwajibkan mengikuti sistem rujukan berjenjang.
Pihak BPJS Kesehatan turut mengimbau masyarakat untuk menjadi peserta JKN yang aktif dan cerdas dengan selalu memeriksa status kepesertaan mereka secara berkala. Ika menegaskan agar warga tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan resmi untuk melaporkan kendala pelayanan di fasilitas kesehatan secara objektif, sehingga persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan prinsip gotong royong dalam jaminan sosial nasional.