Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan surat edaran yang memberikan lampu hijau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan fleksibilitas waktu kerja. Kebijakan ini ditujukan agar para ASN dapat mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah di jenjang pendidikan PAUD hingga menengah.

Langkah strategis yang tertuang dalam surat bernomor B/257/M.KT.02/2026 ini menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, pimpinan instansi pemerintah diminta memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk menyesuaikan waktu kerja mereka tanpa mengesampingkan kewajiban profesional.

Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas ini bisa diterapkan melalui berbagai metode, mulai dari bekerja dari kantor, rumah, hingga konsep work from anywhere (WFA). Meskipun demikian, ia mengingatkan agar setiap pimpinan unit kerja tetap memastikan bahwa standar pelayanan publik dan capaian kinerja organisasi tidak terganggu.

"Kebijakan ini bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, kami ingin ASN tetap fokus, adaptif, dan memiliki keseimbangan yang baik antara tanggung jawab pekerjaan dan peran mereka sebagai orang tua dalam keluarga," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).

Inisiatif ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan fenomena fatherless dan meningkatkan keterlibatan orang tua dalam fase tumbuh kembang anak, sebagai bagian dari visi besar pembangunan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.