Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, secara resmi meminta seluruh instansi pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar buah hati mereka di hari pertama sekolah. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan peran orang tua dalam pendidikan anak.

Dalam keterangan tertulisnya, Rini menekankan bahwa fleksibilitas tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu operasional instansi maupun kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik bagi pegawai, sehingga ASN dapat bekerja dengan lebih fokus dan adaptif tanpa mengabaikan tanggung jawab domestik.

Imbauan ini telah disosialisasikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk mengakomodasi ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD hingga pendidikan menengah agar dapat mendampingi mereka di hari-hari krusial masa orientasi sekolah.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diprakarsai oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Rini menambahkan bahwa kehadiran orang tua, terutama ayah, pada hari pertama sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan investasi psikologis yang mendalam bagi tumbuh kembang anak. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat pilar ketahanan keluarga melalui keterlibatan aktif orang tua dalam fase pendidikan putra-putrinya.