Era digitalisasi mendorong pergeseran perilaku konsumen dari transaksi tunai menjadi nontunai melalui metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Menanggapi tren ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dituntut untuk segera beradaptasi guna mempertahankan daya saing dan memenuhi ekspektasi pelanggan yang menginginkan kepraktisan.
Adopsi pembayaran digital berbasis QRIS ini menawarkan efisiensi tinggi bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, transaksi dapat diselesaikan dengan cepat hanya dengan memindai kode melalui ponsel pintar tanpa perlu repot membawa uang tunai. Di sisi lain, bagi pemilik usaha, sistem pembayaran digital meminimalkan risiko keamanan seperti peredaran uang palsu atau kehilangan fisik karena dana langsung masuk ke akun digital terdaftar.
Selain meningkatkan aspek keamanan, penggunaan QRIS juga membebaskan pelaku usaha dari kewajiban menyediakan uang kembalian, mempercepat proses pelayanan di kasir, dan secara otomatis mencatat seluruh riwayat transaksi masuk. Rekaman transaksi yang rapi ini sangat membantu pelaku usaha dalam menyusun laporan keuangan serta memantau arus kas bisnis secara berkala.
Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, dompet digital DANA kini menyediakan fitur pendaftaran QRIS mandiri bagi para wirausahawan melalui platform mereka. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh atau memperbarui aplikasi DANA di Google Play Store atau App Store, kemudian masuk ke akun pengguna yang terdaftar.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses menu 'Saya' pada bagian kanan bawah layar dan beralih dari akun personal ke mode 'Bisnis'. Selanjutnya, ketuk opsi 'Daftar Sekarang' dan lengkapi rincian informasi usaha secara akurat, mulai dari nama usaha, kategori industri, lokasi fisik, hingga jam operasional toko.
Langkah terakhir adalah mengunggah foto produk jualan atau tampilan depan toko fisik sebagai dokumen verifikasi sistem. Tim verifikator DANA memerlukan waktu maksimal dua hari kerja untuk memproses pengajuan tersebut. Begitu proses validasi disetujui, pemilik usaha dapat langsung mengunduh dan mencetak kode QRIS resmi untuk ditempel di kasir maupun dibagikan secara digital kepada pelanggan.