Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Maharuddin Umpan, menuai desakan publik untuk tidak melibatkan diri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang. Langkah ini dinilai penting guna menghindari benturan kepentingan terkait hubungan bisnisnya dengan pihak berperkara, yakni PT Rendi Permata Raya.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen surat kuasa bertanggal 27 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Maharuddin selaku Direktur CV Usaha Karya Bersaudara diketahui menguasakan pencairan pembayaran untuk pekerjaan pengangkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya. Padahal, perusahaan tersebut dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi II DPRD Madina pada 10 Agustus 2026 terkait pengaduan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Menanggapi polemik ini, pemerhati sosial Ali Samudra menyarankan agar Maharuddin dinonaktifkan sementara dari forum pembahasan RDP tersebut. Menurut Ali, langkah penonaktifan sementara ini bukan bertujuan untuk langsung menjustifikasi kesalahan, melainkan sebagai upaya etis untuk menjaga netralitas dan muruah lembaga legislatif di mata publik.

Desakan serupa disuarakan oleh Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari. Ia mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina untuk segera memanggil dan mengklarifikasi status kemitraan kerja yang melibatkan legislator tersebut guna memastikan transparansi.

Di sisi lain, Maharuddin Umpan yang dikonfirmasi secara langsung oleh awak media enggan memberikan penjelasan substantif mengenai keabsahan surat kuasa tersebut. Dirinya justru mempertanyakan maksud dan tujuan dari konfirmasi yang diajukan oleh wartawan.