Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membuka ruang diskusi terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Langkah ini diambil menyikapi banyaknya temuan operasional tempat hiburan malam yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menanti inisiatif resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Menurutnya, regulasi yang telah berusia dua dekade lebih ini sudah selayaknya dievaluasi agar selaras dengan tuntutan serta dinamika masyarakat modern.
Robin menyoroti disparitas aturan operasional di Pekanbaru dibandingkan dengan daerah lain. Sementara banyak kota besar di Indonesia telah menetapkan batas operasional hingga pukul 01.00 WIB, Pekanbaru masih terikat pada aturan lama yang dinilai sudah tidak adaptif dengan kondisi di lapangan. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya banyak pelanggaran oleh pengelola usaha.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif. Hasil dari telaah tersebut diharapkan menjadi landasan strategis untuk menentukan apakah aturan tersebut perlu dipertahankan atau dilakukan revisi menyeluruh demi menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan daerah terkini.