Menyambut tahun ajaran 2026/2027, DPRD Kota Pekanbaru menyoroti potensi praktik monopoli pengadaan seragam sekolah yang kerap terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Pihak legislatif menegaskan agar sekolah tidak menjadikan momen ini sebagai sarana mencari keuntungan pribadi yang justru memberatkan ekonomi para wali murid.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang, menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras mengarahkan atau mewajibkan orang tua untuk membeli perlengkapan sekolah di toko atau penjahit yang telah ditentukan. Sekolah cukup memberikan ketentuan standar mengenai model, warna, serta jenis seragam, sementara orang tua diberikan kebebasan penuh untuk memilih tempat pembelian yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Jepta menekankan bahwa komitmen ini telah tertuang dalam fakta integritas yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Ia mengingatkan bahwa beban finansial keluarga di masa awal sekolah sudah cukup tinggi, sehingga praktik-praktik 'modus lama' yang merugikan masyarakat tidak boleh lagi terulang di tahun ajaran mendatang.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk meningkatkan pengawasan pasca-seleksi penerimaan siswa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta menutup celah bagi segala bentuk penyimpangan, termasuk penerimaan siswa di luar jalur resmi yang kerap menjadi keluhan publik.
DPRD berharap seluruh pihak dapat memegang teguh komitmen tersebut demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dan adil di Pekanbaru. Pengawasan yang konsisten dari Disdik dinilai sebagai kunci utama dalam mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.