Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyoroti tajam dugaan pemanfaatan fasilitas jalan umum oleh Restoran Aroem untuk operasional bisnis layanan valet parking. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mendesak pemerintah kota (Pemkot) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah area di depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor disinyalir beralih fungsi menjadi lahan parkir valet komersial. Pemanfaatan ruang publik tersebut diduga berjalan tanpa koordinasi maupun izin resmi dari otoritas terkait.
Rifki menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dikomersialisasikan demi keuntungan sepihak tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil sejumlah dinas terkait dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi status perizinan layanan valet tersebut.
Selain itu, instansi berwenang didorong untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung. Jika ditemukan pelanggaran aturan, pemkot diminta tidak ragu mengambil tindakan penertiban yang tegas secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini dinilai penting sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar senantiasa menghormati regulasi lokal dan hak-hak masyarakat atas fasilitas umum. Kepatuhan terhadap aturan perizinan dianggap sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan tertib.