Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD HSS, Kandangan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, Haji Akhmad Fahmi. Pihak legislatif mendorong jajaran eksekutif untuk segera melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami substansi dari kedua regulasi baru ini. Anggota dewan juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung membantu proses edukasi kepada warga terkait implementasi aturan tersebut di lapangan demi terciptanya kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS, H Suriani, menyoroti urgensi Perda Penyelenggaraan Kesehatan sebagai landasan hukum untuk menjamin pemerataan pelayanan medis yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari pihak legislatif selama proses pembahasan dan berkomitmen segera menindaklanjuti catatan dewan demi mengoptimalkan pelayanan publik.

Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.