Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa kemajuan ekonomi Indonesia tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Indonesia Business and Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG), Shadiq menyoroti perlunya pergeseran paradigma agar setiap entitas bisnis tidak hanya berfokus pada profit semata, tetapi juga bertanggung jawab terhadap hak pekerja, masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan.
Diskusi tersebut menyoroti problematika mendasar di lapangan, di mana kepatuhan perusahaan terhadap prinsip HAM seringkali masih terjebak pada pemenuhan syarat administratif belaka. Tantangan seperti sengketa agraria, perlindungan hak tenaga kerja, dan minimnya mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM menjadi agenda krusial yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Shadiq menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Kaukus Parlemen untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Wadah lintas fraksi ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan harmonisasi regulasi agar praktik bisnis di Indonesia benar-benar menjunjung tinggi keadilan sosial. Menurutnya, regulasi yang tegas justru akan menciptakan kepastian hukum yang sehat bagi iklim investasi jangka panjang.
Lebih lanjut, Shadiq menekankan bahwa sinergi lintas sektor—mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga pelaku industri—menjadi kunci utama. Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar pembangunan nasional dapat berjalan secara inklusif, memastikan bahwa setiap aktivitas usaha memberikan dampak positif bagi kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat terdampak.