Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin gencar merangkul sektor swasta untuk mengoptimalkan pendanaan layanan transportasi publik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperluas skema hak penamaan atau naming rights pada sejumlah halte Transjakarta yang tersebar di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan di luar penjualan tiket (non-fare box revenue). Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi langsung dalam pengembangan infrastruktur publik yang berkelanjutan.
Dalam keterangan resminya saat meresmikan Halte Swadarma Paragon, Pramono menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan enam lokasi halte tambahan yang terbuka untuk dikerjasamakan dengan dunia usaha. Kebijakan ini dinilai sebagai jembatan untuk membangun kepercayaan serta kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan korporasi dalam menata wajah kota.
Sebagai informasi, model kolaborasi serupa telah berhasil diimplementasikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti yang dilakukan oleh PT Paragon Technology and Innovation pada Halte Swadarma Paragon dan RPTRA Bhineka. Hingga saat ini, tercatat sudah ada delapan halte yang mengadopsi skema serupa, termasuk halte ikonik seperti Bundaran HI Astra dan Senayan Bank DKI.
Melalui perluasan program ini, Pemprov DKI berharap dapat mengurangi ketergantungan pendanaan transportasi publik pada tarif penumpang semata. Inisiatif ini diproyeksikan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menumbuhkan ekosistem transportasi yang lebih mandiri dan modern di Jakarta.