Kabar mengenai aktivitas olahraga lari yang akan dikenai pajak oleh pemerintah dipastikan sebagai informasi yang tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan klarifikasi menyusul ramainya spekulasi di media sosial terkait penunjukan aplikasi Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Isu ini sempat memicu keresahan di kalangan komunitas pelari dan pengguna aplikasi kebugaran. DJP menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat berolahraga secara bebas di berbagai fasilitas publik, seperti taman kota, stadion, maupun jalan raya, tanpa dibebani pungutan pajak apa pun atas aktivitas fisik tersebut.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa penerapan PPN dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hanya menyasar transaksi komersial. Dalam hal ini, PPN hanya dikenakan kepada pengguna yang memilih untuk membeli atau memperpanjang paket langganan fitur premium pada aplikasi Strava.
Bagi pengguna yang tetap memanfaatkan layanan versi gratis atau fitur dasar pada aplikasi tersebut, DJP memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang dibebankan. Kebijakan ini murni merupakan mekanisme perpajakan atas transaksi layanan digital berbayar, bukan atas kegiatan olahraga yang dilakukan oleh masyarakat.