Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan regulasi baru yang membatasi dan memperketat prosedur permintaan data keuangan wajib pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, otoritas pajak menegaskan bahwa permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) tidak akan menyasar seluruh wajib pajak secara acak, melainkan hanya menyasar pihak yang memenuhi kriteria spesifik.
Aturan anyar ini dirancang untuk memastikan bahwa akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur. Usulan permintaan data rekening atau aset kripto ini nantinya bersumber dari daftar prioritas pengawasan serta daftar prioritas ekstensifikasi yang telah ditetapkan dalam kebijakan pengawasan nasional. Kendati demikian, pengajuan di luar daftar prioritas tersebut masih dimungkinkan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP setempat.
Sebelum data keuangan dapat diakses, setiap usulan wajib melalui proses penyaringan yang ketat oleh Kepala Kanwil DJP. Melalui mekanisme penelitian, Kepala Kanwil akan memutuskan apakah usulan tersebut disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau justru ditolak. Hasil dari keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pembahasan yang menjadi dasar resmi penarikan data wajib pajak yang bersangkutan.
Keamanan dan kejelasan prosedur juga diperkuat dengan kewajiban penerbitan surat perintah pengawasan terlebih dahulu sebelum IBK diajukan oleh pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, SE-9/PJ/2026 juga mengakomodasi perluasan analisis terhadap pihak-pihak yang memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan wajib pajak yang diawasi, asalkan penambahan tersebut didasarkan pada hasil analisis mendalam dan mengantongi persetujuan resmi sesuai regulasi yang berlaku.