Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya. Dua tempat hiburan, yakni Mic Lounge Bar (yang dikenal juga sebagai Danau Mas) dan Zodiac, menjadi sasaran penertiban setelah diduga kuat tidak mengantongi dokumen perizinan resmi, baik izin lingkungan maupun dari instansi terkait.

Langkah penegakan aturan ini menindaklanjuti instruksi resmi dari Pemkab Serang untuk mengeksekusi tempat hiburan bermasalah tersebut pada Selasa, 9 Juli lalu. Upaya penertiban ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Serang mematuhi regulasi serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Saat proses penertiban berlangsung di lapangan, perwakilan pengelola Mic Lounge Bar akhirnya mengakui secara terbuka bahwa tempat usaha mereka memang beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah. Pemerintah daerah pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan sejenis guna memastikan kepatuhan hukum di wilayah Serang.