Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) mempersoalkan legalitas operasional penyediaan air bersih oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Dalam audiensi bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, LUCW mensinyalir aktivitas bisnis tersebut berjalan tanpa payung hukum yang sah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua LUCW, Adam Tarpi’in, menegaskan bahwa dasar hukum operasional PT TCN dinilai sangat lemah karena hanya bersandar pada kebijakan diskresi serta keputusan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia menyatakan kekhawatirannya akan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam tata kelola distribusi air bersih di kawasan wisata strategis tersebut.
Menyikapi temuan ini, LUCW mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerja sama dengan PT TCN. Di samping itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksplorasi air di wilayah tersebut.
Sektor finansial juga menjadi sorotan tajam dalam audiensi tersebut. LUCW memperkirakan potensi pendapatan dari retribusi air bersih di Gili Trawangan mencapai Rp2 miliar per bulan dari sekitar 1.000 pelanggan. Namun kenyataannya, PDAM setempat dilaporkan hanya menerima setoran sekitar Rp100 juta per bulan. Ketimpangan nilai ini dinilai sangat janggal dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi daerah maupun masyarakat.
Terkait wacana peralihan teknologi dari Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) ke sistem sumur dalam (deep well), Adam menilai upaya tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran hukum di masa lalu, terlebih perizinan untuk sistem baru itu belum rampung. Sebagai solusi jangka panjang yang ramah lingkungan, LUCW menyarankan pemerintah daerah merealisasikan pembangunan jaringan pipa bawah laut guna menjaga kelestarian ekosistem konservasi di kawasan Tiga Gili.