Langkah hukum praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), menuai sorotan. Meski berpotensi membebaskannya dari jerat hukum, upaya ini dinilai dapat menutup rapat peluang pembuktian keaslian dokumen tersebut di muka sidang.
Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kemenangan dalam praperadilan akan menghentikan proses hukum sebelum memasuki persidangan pokok. Akibatnya, mekanisme hukum untuk menghadirkan Jokowi selaku pihak pelapor sekaligus kewajiban menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim tidak akan pernah terlaksana.
Pandangan serupa juga berlaku bagi perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Khozinudin, apabila eksepsi yang diajukan tim hukum Dokter Tifa diterima oleh hakim, maka dakwaan jaksa penuntut umum otomatis gugur sehingga pemeriksaan pokok perkara batal dilakukan.
Di sisi lain, Roy Suryo mengeklaim adanya tekanan berat selama proses hukum berjalan. Ia mengaku sempat disodori pilihan dilematis untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dengan imbalan Rp50 miliar, atau menghadapi ancaman keselamatan yang ia analogikan dengan peristiwa KM50.
Selain tekanan fisik dan psikologis, kedua tokoh ini juga menghadapi pembunuhan karakter lewat berbagai isu pribadi, seperti tudingan gelar doktor palsu terhadap Roy dan polemik apartemen yang menyerang Dokter Tifa. Saat ini, permohonan praperadilan kedua Roy Suryo masih bergulir di pengadilan, sementara perkara Dokter Tifa telah memasuki tahap pembacaan dakwaan.