Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, kian serius dalam menegakkan aturan terkait larangan hiburan malam. Kebijakan yang telah dirintis sejak tahun 2021 ini kini diperkuat sebagai upaya nyata dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih religius serta aman bagi seluruh masyarakat setempat.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut lahir dari kesepakatan kolektif antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta elemen masyarakat. Langkah preventif ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian yang seringkali berhulu dari aktivitas hiburan malam yang tidak terkontrol.
Tak sekadar himbauan, peraturan desa (Perdes) ini dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pelanggar, baik berupa sanksi adat maupun sosial. Warga yang tetap menggelar hiburan malam wajib menanggung denda berupa 20 karung beras dan seekor kambing. Selain itu, penyelenggara akan dikucilkan secara sosial dengan ketidakhadiran perangkat desa pada acara hajatan mereka sebagai bentuk penegakan norma adat.
Sikap tegas pemerintah desa juga menyasar pihak internal. Zulman menegaskan bahwa perangkat desa yang kedapatan menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam akan langsung diberhentikan dari jabatannya tanpa pengecualian. Langkah ini diambil untuk memastikan marwah pemerintah desa tetap terjaga dan menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Hingga saat ini, Desa Rantau Gedang telah menjadi pionir bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah. Dukungan penuh dari pemerintah kabupaten diharapkan dapat memperkuat penerapan aturan ini guna menjamin masa depan generasi muda yang lebih produktif dan terbebas dari pengaruh negatif.