BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang guna memastikan distribusi pasien berjalan proporsional sesuai dengan kebutuhan medis. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang rawat inap sekaligus menghindari penumpukan pasien di rumah sakit rujukan tingkat nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar-fasilitas kesehatan. Rizzky mengingatkan agar rumah sakit rujukan nasional tetap fokus menangani kasus medis berat yang membutuhkan pelayanan spesialis dan subspesialis, dan tidak dialihfungsikan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) berskala besar.
Sebagai langkah solutif, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala. Informasi real-time ini telah terintegrasi ke dalam sistem Mobile JKN, sehingga memudahkan peserta jaminan kesehatan nasional memantau kapasitas ruangan sebelum melakukan rujukan, sekaligus meningkatkan transparansi layanan.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, menyoroti tantangan kapasitas infrastruktur medis di tanah air. Saat ini, rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia masih berkisar di angka 1,4 per 1.000 penduduk, sementara Malaysia telah mencapai 2,0 per 1.000 penduduk. Kondisi ini menuntut adanya penguatan kapasitas pelayanan kesehatan dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.