Kericuhan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa di Kota Banjar. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banjar menyambangi Kantor DPRD setempat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanyakan regulasi, legalitas, serta efektivitas pengawasan aktivitas hiburan malam.
Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas wilayah. Kendati demikian, PMII menyatakan tidak menolak investasi di sektor hiburan karena berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan catatan pengelola usaha wajib mematuhi aturan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, memaparkan status perizinan lokasi kejadian. Ia membenarkan bahwa tempat hiburan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan tersebut telah mengantongi Nomor Identitas Berusaha (NIB), namun dokumen yang terbit hanya terbatas pada kategori izin usaha skala kecil.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengakui kecolongan terkait keberadaan tempat hiburan di kawasan Dobo tersebut dan baru mengetahuinya setelah garis polisi terpasang. Sebagai respons cepat atas aspirasi mahasiswa, pihak legislatif berjanji akan segera menginstruksikan komisi terkait untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Banjar.