Pemerintah Kota Batam mengambil langkah tegas dengan berencana mengevaluasi seluruh izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta gelanggang permainan di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul serangkaian penggerebekan besar-besaran oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap aktivitas perjudian terselubung dan peredaran narkotika.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa hasil penyelidikan dari kepolisian akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin usaha THM yang bermasalah. Ia menyatakan pihak pemko menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya detail penyelidikan teknis kepada penyidik Bareskrim Polri.

Penertiban ini bermula dari tindakan tegas kepolisian yang menggerebek HH Club Planet 3.0 PUB & KTV pada Senin (10/8/2026) dini hari, di mana petugas mengamankan 32 orang. Operasi tersebut kemudian meluas pada Sabtu (15/8/2026) dengan penyegelan dua tempat hiburan malam lainnya dari grup manajemen yang sama, yaitu Newton Club di Jodoh dan F1 Club di Planet Holiday Hotel.

Dalam operasi penggeledahan di jaringan tempat hiburan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 762 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dalam brankas. Selain itu, petugas juga menyita 11 unit mobil mewah yang kini telah diamankan di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar praktik judi kasino terselubung yang berlokasi di kompleks Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, polisi menciduk 197 orang di lokasi kejadian dan menyita barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp7,7 miliyar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa dari ratusan orang yang ditangkap, peran mereka bervariasi mulai dari pemilik tempat usaha, manajer, kasir, dealer, hingga para pemain. Di antara puluhan pemain yang ditahan, terdapat sepuluh warga negara asing yang turut diamankan, meliputi tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Saat ini, Pemko Batam memilih bersikap kooperatif dengan tidak mendahului proses hukum yang berjalan. Sanksi administratif serta pencabutan izin usaha baru akan diputuskan secara terukur setelah kepolisian merampungkan seluruh berkas penyelidikan perkara tersebut.