Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Victor, seorang petugas keamanan (satpam) yang bertugas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Langkah ini diambil menyusul insiden tindakan kurang terpuji dan arogan yang melibatkan tiga personel kepolisian dari jajaran Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan para anggotanya yang dinilai telah mencederai citra institusi bhayangkara. Melalui keterangan resminya, ia meminta maaf langsung kepada korban atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Kendati kedua belah pihak dikabarkan telah menempuh jalur damai secara kekeluargaan, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum internal tidak akan dihentikan. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran regulasi internal Polri.
Ketiga personel tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Alhasil, kasus ini kini ditingkatkan ke tahap sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan sanksi disiplin yang tepat.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap bentuk pelanggaran anggotanya. Langkah penegakan disiplin ini juga menjadi bentuk responsif kepolisian terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan ke depan.