Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai penanggungan biaya transportasi peserta menuju rumah sakit. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa biaya perjalanan pribadi atau transportasi mandiri pasien dari rumah menuju fasilitas kesehatan tidak masuk dalam skema penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa jaminan transportasi hanya diberikan dalam bentuk layanan ambulans darurat. Fasilitas ambulans ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan khusus untuk rujukan antar-fasilitas kesehatan (faskes), seperti perpindahan pasien dari klinik tingkat pertama ke rumah sakit, atau antar-rumah sakit demi penanganan medis lebih lanjut.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak memilah informasi dan memahami prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Koordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat sangat dianjurkan guna memastikan proses mobilisasi pasien darurat tetap berjalan sesuai dengan regulasi penjaminan.