PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas untuk mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau. Upaya pembersihan ini mengedepankan pendekatan teknologi mutakhir yang disesuaikan dengan karakteristik geografis setempat, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Pemulihan lahan ini dirancang secara terstruktur dan terukur guna memastikan keseimbangan ekosistem kembali terjaga. PHR memanfaatkan metode ramah lingkungan seperti bioremediasi, yang mengandalkan aktivitas mikroorganisme pengurai hidrokarbon, serta fitoremediasi yang menggunakan tanaman khusus untuk menetralisasi polutan di dalam tanah.

Berdasarkan data hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi telah mendapatkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari kementerian terkait. Dari jumlah tersebut, 26 titik dinyatakan selesai dipulihkan, dengan 17 lokasi di antaranya telah resmi mengantongi Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap tata kelola pasca-alih kelola di WK Rokan. Saat meninjau langsung area pemulihan di Zona Rokan, Jumhur menekankan pentingnya menjaga ikatan batin dengan wilayah operasi demi mewujudkan swasembada energi nasional yang tetap berwawasan lingkungan.

Di sisi lain, proyek pemulihan lingkungan ini juga menciptakan efek domino bagi perekonomian daerah. Melalui kepatuhan terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa SKK Migas, program ini sukses menyerap tenaga kerja lokal serta melibatkan rantai pasok dalam negeri demi mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup merupakan pilar utama dari keberlanjutan industri hulu migas. Menurutnya, sinergi yang solid antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci utama efektivitas pembersihan lahan ini secara konsisten.

Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, menambahkan bahwa setiap titik TTM membutuhkan penanganan spesifik melalui kajian teknis mendalam dan persetujuan otoritas. Komitmen ini dituangkan dalam peta jalan pemulihan bersama yang ditargetkan rampung pada 2030, sebagai wujud nyata penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan.