Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang membekuk seorang pria paruh baya berinisial SA (47) atas kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban setelah bertamu ke kamar indekosnya sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Aksi pencurian ini menimpa seorang perempuan berinisial RA (38). Kejadian bermula ketika SA, warga Kecamatan Pagelaran, menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di indekos korban yang berlokasi di Kepanjen. Setelah sempat berbincang beberapa saat, pelaku berpamitan dengan alasan hendak membeli nasi goreng untuk korban.
Korban yang percaya menunggu hingga satu jam. Curiga karena pelaku tak kunjung kembali, korban berniat menyusul namun mendapati kunci kontak beserta sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir di halaman kos telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp16 juta.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bersama Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Melalui petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi profil pelaku yang diketahui kerap mendatangi tempat hiburan malam di Kota Malang.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi pada Rabu (19/8/2026). Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan menunjukkan kartu identitas milik orang lain. Namun, ia tidak dapat mengelak setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut melalui media sosial seharga Rp5 juta. Polisi kini telah menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp215 ribu beserta barang bukti pendukung lainnya. Atas perbuatannya, SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.