PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah kebijakan mekanisme perdagangan di pasar modal. Langkah strategis ini mencakup wacana penghapusan tiga kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus, peninjauan kembali batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), serta penerapan periode tanpa pembatalan atau Non-Cancellation Period.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan serta mendorong efektivitas pembentukan harga yang lebih berkualitas. Melalui penyesuaian regulasi, BEI berharap dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih efisien, transparan, dan memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi seluruh investor domestik maupun internasional.

Hingga saat ini, terdapat 11 kriteria yang digunakan BEI untuk menetapkan status suatu efek ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Rencananya, BEI akan mengkaji penghapusan kriteria nomor enam terkait batasan free float di bawah lima persen, kriteria ketujuh mengenai nilai transaksi harian yang kurang dari Rp5 juta, serta kriteria kesepuluh yang menyangkut suspensi perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu.

Selain penghapusan tersebut, BEI juga berencana menyempurnakan kriteria kesebelas, yakni kondisi khusus yang ditetapkan bursa dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BEI untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan aturan di pasar modal tetap relevan dengan dinamika perdagangan terkini.