Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi merespons proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018—2026.
Ditemui di Karawang pada Kamis (9/7/2026), Bahlil menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh rangkaian penyidikan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap menyerahkan data-data krusial yang diperlukan aparat penegak hukum guna menuntaskan perkara ini.
Sementara itu, pihak PT Perusahaan Listrik Negara Energi Primer Indonesia (PLN EPI) turut memberikan klarifikasi mengenai polemik tersebut. Komisaris PLN EPI, Anggawira, menjelaskan bahwa skema pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU PLN maupun sektor swasta selama ini dijalankan melalui mekanisme bisnis langsung (business-to-business) antara pihak penambang dengan perusahaan pembangkit listrik terkait.