Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat sistem tilang elektronik (ETLE) dengan mengintegrasikan teknologi pengenal wajah (face recognition). Langkah inovatif ini disinkronisasikan langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mempersempit ruang gerak para pelanggar aturan lalu lintas.
Penerapan teknologi canggih ini menyasar para pengendara yang kerap memanipulasi identitas kendaraan, seperti menggunakan pelat nomor palsu atau sengaja tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kebijakan tersebut diinisiasi langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menyusul maraknya fenomena pelanggaran pelat nomor di jalan raya.
Berdasarkan catatan statistik pada Semester I 2026, sistem ETLE mendeteksi setidaknya 16.812 kasus pelanggaran terkait TNKB. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran—sekitar 77,24 persen—didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas legal yang krusial untuk registrasi dan pengawasan hukum. Menurutnya, modus pemalsuan pelat nomor kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari bidikan kamera ETLE, menyiasati aturan ganjil-genap, hingga menyamarkan jejak dalam kasus tabrak lari dan tindak pidana lainnya.
Melalui pembaruan sistem ini, kamera ETLE kini mampu memindai wajah pengemudi secara presisi dan mencocokkannya dengan data biometrik di Dukcapil. Alhasil, identitas asli pengendara tetap akan terdeteksi meskipun kendaraan yang digunakan tidak memakai pelat nomor resmi atau bahkan ditutupi.
Sistem pengawasan ini bekerja secara terintegrasi. Kendaraan yang terindikasi melanggar akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas di pusat data (back office) sebelum diteruskan kepada personel di lapangan untuk penindakan langsung. Selain mengoptimalkan ETLE statis dan mobile, Korlantas juga memperketat patroli di titik-titik rawan pelanggaran.
Korlantas Polri juga mengingatkan sanksi hukum yang membayangi para pelanggar. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang TNKB terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. Sementara itu, bagi mereka yang nekat memalsukan pelat nomor, jeratan Pasal 391 KUHP menanti dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.