Ratusan warga dari berbagai kalangan di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (25/6/2026) siang. Mereka mendatangi kantor DPRD Kota Tegal untuk menyuarakan penolakan keras terhadap rencana operasional sebuah tempat hiburan malam di kawasan mereka.

Aksi yang digerakkan oleh Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal ini dimulai dengan longmarch dari Lapangan Margadana menuju gedung wakil rakyat. Massa yang terdiri dari ulama, santri, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga ini membentangkan spanduk dan mendengarkan orasi-orasi penolakan.

Penolakan masyarakat difokuskan pada rencana operasional sebuah tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Margadana. Tempat hiburan tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Jumat (26/6). Warga mengkhawatirkan dampak keberadaannya karena lokasi sangat dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan pondok pesantren.

"Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaannya akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda," ujar Ustaz Khambali, Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, saat berorasi. Kekhawatiran lain yang disuarakan adalah potensi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan di lingkungan setempat.

Warga juga menyampaikan kekecewaan karena proses perubahan fungsi bangunan tersebut dari hotel menjadi tempat hiburan malam tidak disosialisasikan. Pihak pengelola hanya memberitahukan rencana penambahan fasilitas kafe dan hiburan musik, tanpa menjelaskan konsep usaha sebenarnya yang baru diketahui warga ketika papan nama sudah terpasang.

"Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan tidak ada persetujuan masyarakat sekitar," tegas Khambali, mewakili resah warga. Penolakan juga disuarakan oleh pengasuh pondok pesantren, Ahmad Isumudin, yang menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter kawasan yang selama ini dikenal religius.

Koordinator aksi, Edi Friyono, menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan terkonsentrasi di pusat kota. Pihaknya menolak ekspansi usaha sejenis merambah kawasan pinggiran yang kondusif dan dekat dengan lembaga pendidikan keagamaan.

Aksi demonstrasi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kusnendro, Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD. Perwakilan massa kemudian diajak berdialog di dalam gedung DPRD.

Dalam dialog, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyatakan pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat. Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat," jelas Dedy. Ia juga menyebutkan, dari sisi tata ruang, lokasi usaha berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa, sehingga dianggap sesuai ketentuan.

Berdasarkan dokumen perizinan, usaha tersebut mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin. Hingga aksi selesai, belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan, yang dikabarkan masih berada di luar kota.