Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam terkait rangkaian kasus korupsi dan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kehadiran personel Brimob dalam proses penggeledahan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjamin kelancaran jalannya penyidikan di lapangan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi proses penyidikan ini. Budi menegaskan bahwa tindakan merintangi penyidikan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penjelasannya, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus besar yang ditangani melalui skema investigasi bersama (joint investigation). Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, perkara Asabri periode 2020-2025, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan anak perusahaan BUMN.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penyidikan ini fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Meski telah melakukan langkah strategis di lapangan, pihak kepolisian hingga saat ini belum membeberkan identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut.