Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kini memasuki babak baru seiring desakan publik agar pemerintah menindak tegas seluruh korporasi yang terlibat. Meskipun Kementerian Kehutanan tengah menyelidiki empat perusahaan di Kalimantan Barat, sejumlah organisasi lingkungan menilai langkah tersebut belum memadai dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi.

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam rapat terbatas di Lanud Supadio, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat pemadaman lahan gambut secara optimal serta menindak tegas setiap pelanggar hukum. Langkah taktis pun diambil dengan menambah personel TNI dan mengerahkan armada helikopter water bombing ke lokasi terdampak.

Kendati demikian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa sebagian besar titik api justru berada di dalam wilayah konsesi perusahaan swasta, baik perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan. Walhi mencatat puluhan perusahaan terindikasi memiliki titik panas di lahannya, sehingga penyelidikan terhadap empat korporasi dianggap tidak representatif dan rentan dicurigai hanya sebagai upaya meredam kemarahan publik.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan secara sengaja di sembilan provinsi. Para pelaku perorangan ini diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan guna meminimalkan biaya operasional. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bahan bakar dan alat penebas, serta menegaskan akan terus mengejar dalang di balik aksi ilegal tersebut.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menghadapi tantangan berat di lapangan. Proses pemadaman darat dan udara terhambat oleh menyusutnya sumber air yang lokasinya kian menjauh dari titik api, ditambah dengan embusan angin kencang yang menyulitkan manuver helikopter. BNPB kini mengintensifkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk merangsang hujan buatan di wilayah terdampak.