Bareskrim Polri terus memperluas operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang menyasar tempat hiburan malam di Kota Batam. Langkah tegas terbaru ditunjukkan dengan penyegelan Club F1 yang berlokasi di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence pada Sabtu (15/8/2026) siang.
Puluhan personel kepolisian mendatangi lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyisiran. Setelah pemeriksaan selesai, petugas langsung memasang garis polisi di pintu masuk utama serta sejumlah akses penghubung menuju kelab malam tersebut guna menjaga status quo tempat kejadian perkara.
Tindakan ini menambah daftar panjang tempat hiburan malam (THM) di Batam yang ditutup sementara oleh kepolisian. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga telah menyegel HH Club (Planet 3.0), serta V Club dan P2 yang beroperasi di kawasan Newton, Jodoh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, membenarkan rangkaian penggerebekan tersebut. Nona menjelaskan bahwa penyegelan Club F1 merupakan kelanjutan dari pengembangan penyelidikan kasus yang tengah diusut oleh Mabes Polri.
Selain menyegel sejumlah tempat hiburan, penyidik Bareskrim juga menyita 11 unit kendaraan roda empat dari berbagai lokasi di Batam. Seluruh armada yang diduga kuat terkait dengan perkara peredaran narkotika tersebut kini dititipkan di Markas Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai barang bukti narkoba yang ditemukan maupun status hukum individu yang diperiksa saat penggerebekan di Club F1. Publik masih menunggu rilis resmi dari Mabes Polri terkait keterkaitan antarkelab malam yang disasar dalam operasi ini.