Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil visum medis korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 13 Februari 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian dua hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

Dalam proses penyelidikan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, serta terlapor yang diketahui berinisial TI.

Berdasarkan hasil visum medis yang diterima penyidik, ditemukan adanya bekas luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul. Guna memperjelas temuan ini, polisi akan meminta keterangan dari dokter ahli untuk mencocokkan karakteristik luka dengan kronologi kejadian yang dilaporkan.

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai di media sosial setelah korban yang berprofesi sebagai disjoki (DJ) menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya setelah menolak ajakan seksual dari terlapor. Polisi menegaskan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum TI setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan psikologis korban rampung dianalisis.