Polda Metro Jaya melibatkan lembaga penegak hukum internasional, yakni Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service, dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kehadiran perwakilan kedua lembaga asal Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk memverifikasi keaslian barang bukti valuta asing yang telah disita oleh penyidik.

Perwakilan FBI dan Secret Service terpantau mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Selama kurang lebih satu jam, mereka melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah mata uang asing sebelum akhirnya meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa validasi mata uang asing ini merupakan prosedur krusial sebelum pelimpahan perkara secara penuh dilakukan ke Kejaksaan Agung. Uji keaslian ini melibatkan berbagai otoritas keuangan, termasuk Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia untuk pecahan Dolar Singapura (SGD), serta FBI dan Kedutaan Besar AS untuk Dolar Amerika Serikat (USD).

Selain mata uang asing, penyidik juga mengamankan 74 keping emas batangan sebagai barang bukti. Proses uji laboratorium terhadap logam mulia tersebut saat ini tengah berjalan di PT Pegadaian (Persero) dengan pengawasan langsung dari pihak Kejaksaan Agung, dan hasilnya diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ini menyeret dua orang tersangka. Febrie Adriansyah (FA) dijerat atas dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri, sementara Don Ritto (DR) diduga terlibat dalam pencucian uang dan kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.