Di tengah dinamika politik nasional, istilah makar sering kali dilontarkan secara terburu-buru untuk menyudutkan wacana politik yang berseberangan dengan pemerintah. Namun, dari sudut pandang hukum pidana, pernyataan atau aspirasi politik terkait pergantian kepemimpinan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengancam stabilitas negara.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, aturan mengenai makar didefinisikan secara lebih spesifik. Pasal 191 mengatur tentang makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sementara Pasal 193 menyasar upaya menggulingkan kekuasaan pemerintah. Lebih lanjut, Pasal 196 mengatur perihal permufakatan jahat. Penerapan pasal-pasal ini menuntut adanya pembuktian yang konkret, niat jahat, serta tindakan nyata, bukan sekadar penafsiran sepihak atas sebuah ucapan atau diskusi.
Penegakan hukum wajib memisahkan dengan tegas antara dinamika wacana politik dan perbuatan pidana. Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 Pasal 7A dan 7B telah menyediakan jalur legal untuk pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Selama gagasan perubahan tersebut diperjuangkan lewat koridor hukum, tindakan itu sah secara politik. Bahkan, Pasal 196 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dapat dipidana.
Dengan demikian, pertemuan tokoh-tokoh yang membahas masa depan politik bangsa tidak boleh gegabah dicap sebagai permufakatan jahat. Aparat penegak hukum harus membuktikan keberadaan kesepakatan konkret untuk melakukan pelanggaran hukum, bukan hanya berlandaskan pada kesamaan pandangan politik. Hukum pidana harus senantiasa bersandar pada asas legalitas dan keadilan, bukan atas dasar kekhawatiran subyektif pihak tertentu.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan ruang terbuka untuk kritik dan perdebatan, sementara negara hukum memerlukan batasan tindakan yang jelas. Mengkriminalisasi gagasan atau pikiran politik justru berpotensi merusak iklim demokrasi Indonesia. Menjaga keseimbangan antara kebebasan bersuara dan kepatuhan hukum yang berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama.