Proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mencapai fase krusial. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) secara resmi telah menyampaikan kesimpulan akhir terkait gugatan klaster agraria, yang menandai dimulainya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan masa depan hak atas tanah masyarakat sipil di Indonesia.
Sorotan utama dalam gugatan tersebut tertuju pada keberadaan Badan Bank Tanah dan skema Hak Pengelolaan (HPL). Para pemohon berpendapat bahwa institusi ini cenderung beroperasi selayaknya korporasi yang mengutamakan keuntungan finansial, sehingga berisiko mengabaikan fungsi sosial tanah sebagai ruang hidup rakyat demi melayani kepentingan investasi skala besar.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa pola yang diterapkan Bank Tanah saat ini mengingatkan pada era kolonial melalui asas domein verklaring. Negara dinilai mengambil alih hak atas tanah secara sepihak, yang kemudian mereduksi hak milik masyarakat menjadi sekadar hak pakai yang rentan akan penggusuran paksa.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah adanya pengakuan dari ahli pemerintah di persidangan yang mengonfirmasi orientasi profit lembaga tersebut. Praktik ini dinilai menciptakan legitimasi bagi korporasi untuk menguasai lahan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga kini, tercatat telah terjadi sejumlah konflik agraria akibat klaim sepihak Bank Tanah di berbagai wilayah, yang memicu kerentanan bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Dalam tuntutannya, KEPAL mendesak majelis hakim konstitusi untuk bersikap tegas dalam menjaga marwah Pasal 33 UUD 1945. Putusan MK mendatang dianggap sebagai penentu sejarah apakah tanah di Indonesia akan dikelola demi kemakmuran rakyat secara luas, atau justru dibiarkan bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang mengatasnamakan pembangunan negara.