Sektor pembiayaan syariah di Indonesia terus menunjukkan taji dengan mencatatkan pertumbuhan yang melampaui kinerja industri pembiayaan (multifinance) secara umum. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan syariah mengalami kenaikan signifikan sebesar 9,14 persen secara tahunan, mencapai angka Rp31,98 triliun pada paruh pertama tahun 2026.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa ceruk pasar pembiayaan syariah sangat kuat pada sektor ritel, pembiayaan kendaraan bekas, serta pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini berbanding terbalik dengan segmen pembiayaan kendaraan konvensional yang saat ini masih mengalami tekanan akibat dinamika pasar.

Kenaikan kinerja ini tidak semata-mata dipicu oleh faktor musiman seperti momentum Ramadan, Idulfitri, ibadah umrah, dan haji. Yusuf menilai tren pertumbuhan ini telah terbentuk sejak tahun lalu, yang mengindikasikan adanya pergeseran preferensi masyarakat yang kini lebih memilih skema pembiayaan berbasis syariah.

Aksesibilitas produk yang makin luas serta keberagaman jenis pembiayaan turut mendorong tren positif tersebut. Skema pembiayaan murabahah, misalnya, menjadi salah satu produk yang paling diminati karena dinilai mudah dipahami oleh masyarakat umum, khususnya untuk pengadaan kendaraan dan kebutuhan rumah tangga.

Memasuki paruh kedua tahun 2026, laju pertumbuhan pembiayaan syariah diprediksi akan sedikit melambat karena hilangnya stimulus hari raya keagamaan. Kendati demikian, segmen seperti pembiayaan ritel, kendaraan bekas, dan perjalanan umrah diyakini tetap menjadi penopang utama sektor ini di tengah melemahnya daya beli masyarakat secara makro.

Untuk mempertahankan tren positif ini hingga akhir tahun, pelaku industri diingatkan untuk tidak sekadar mengejar volume penyaluran dana. Manajemen risiko yang ketat dan menjaga kualitas pembiayaan menjadi tantangan krusial demi menekan risiko kredit macet yang kini tengah membayangi industri multifinance nasional.