Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersiap menyulap sektor olahraga menjadi industri yang menjanjikan. Melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov menargetkan pengelolaan aset olahraga daerah secara mandiri guna menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut, Mahfullah Daulay, mengungkapkan terdapat 146 objek aset olahraga yang memiliki potensi ekonomi tinggi jika dikelola secara profesional. Aset-aset tersebut mencakup Stadion Utama Sumut, Stadion Madya Atletik, Sport Centre Sumut, kolam renang, hingga fasilitas penginapan. Selama ini, potensi besar ini belum tergarap optimal karena keterbatasan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Mahfullah menjelaskan bahwa pemeliharaan seluruh fasilitas olahraga tersebut sejauh ini masih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Dengan kehadiran BLUD, pembiayaan perawatan venue diharapkan dapat dipenuhi secara mandiri dari hasil pengelolaan unit bisnis, sementara sisa surplusnya akan disetor untuk mendongkrak PAD.

Saat ini, Dispora Sumut sedang merampungkan tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum operasional BLUD. Regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun ini agar berbagai model bisnis, mulai dari penjualan hak siar, pengelolaan parkir, hingga penyewaan penginapan, dapat mulai dieksekusi tahun depan.

Langkah taktis Pemprov Sumut ini mendapat apresiasi positif dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut. Ketua KONI Sumut, Hatunggal Siregar, menilai sistem BLUD akan memberikan fleksibilitas anggaran yang sangat dibutuhkan untuk pembinaan atlet dan percepatan agenda kejuaraan olahraga daerah tanpa harus bergantung pada siklus APBD.