Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap rencana DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Koordinator Aksi, Burhanudin Abdullah, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang sedang berjalan. Pasal tersebut selama ini menjadi payung hukum utama yang melarang operasional tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, bar, hingga panti pijat. Menurut massa aksi, pemerintah seharusnya memperketat sanksi bagi pelanggar, bukan justru mengubah regulasi yang dinilai melemahkan ketentuan larangan tersebut.

Dalam draf revisi yang diusulkan, pemerintah berencana menerapkan sistem zonasi melalui tata ruang wilayah sebagai syarat operasional hiburan malam. Meski draf tersebut menyebutkan larangan beroperasi di dekat kawasan pendidikan, peribadatan, atau pemukiman, kalangan ulama dan umat Islam setempat tetap menolak keras kehadiran tempat hiburan tersebut dengan alasan moralitas.

"Kami tidak menginginkan adanya ruang bagi aktivitas maksiat di wilayah ini, meskipun melalui sistem zonasi. Umat Islam di Bekasi akan terus mengawal proses ini dan akan melakukan konsolidasi lebih lanjut dengan para ulama untuk menentukan langkah perjuangan berikutnya," tegas Burhanudin di sela-sela aksi.

Hingga saat ini, polemik revisi perda tersebut masih menjadi sorotan publik menyusul surat permohonan pembahasan dari Plt. Bupati Bekasi kepada DPRD pada awal Juli 2026. Aksi massa di Cikarang tersebut berakhir dengan desakan agar DPRD segera membubarkan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas perubahan aturan kontroversial tersebut.