Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara tegas menolak pemberian berupa amplop tertutup dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Peristiwa tersebut terjadi setelah agenda audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, di mana Suhardiman meninggalkan amplop yang diselipkan di dalam sebuah map.

Menyadari adanya pemberian yang tidak patut tersebut, Raja Juli segera memberikan instruksi kepada staf pribadinya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak pemberi tanpa membukanya. Sang Menteri menekankan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas pemberian tersebut dan memilih untuk bersikap transparan dalam menjaga integritas jabatannya.

Proses pengembalian amplop baru dapat terealisasi pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi karena kendala jadwal kedinasan. Pengembalian tersebut dilakukan secara resmi dengan menyertakan dokumentasi serta bukti tanda terima bermaterai. Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait izin kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi yang menguntungkan pihak tertentu.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) pada Jumat (3/7/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak komisi saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis mendalam terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.