Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini mengambil langkah progresif dalam memodernisasi layanan publik di sektor peternakan. Melalui Dinas Peternakan dan Perikanan, Pemkab Sidrap resmi meluncurkan E-Puskeswan, sebuah inovasi berbasis digital yang dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi dalam pelayanan kesehatan hewan.

Gagasan yang diprakarsai oleh drh. Meidianti Sari ini hadir untuk menjawab tantangan aksesibilitas informasi yang selama ini dirasakan oleh para peternak lokal. Sebelumnya, prosedur pengurusan kesehatan hewan seperti vaksinasi, pemeriksaan rutin, hingga pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) mengharuskan warga menempuh perjalanan menuju kantor Puskeswan atau melakukan kontak manual dengan petugas lapangan, yang seringkali terkendala oleh jarak dan keterbatasan waktu.

Melalui sistem katalog digital yang dapat diakses melalui tautan s.id serta disebarluaskan lewat media sosial, masyarakat kini memiliki akses mandiri terhadap prosedur operasional layanan kesehatan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan transparansi informasi yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor peternakan.

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, implementasi E-Puskeswan merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam memitigasi risiko penyakit hewan. Dengan sistem informasi yang lebih responsif, deteksi dini terhadap ancaman seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta rabies dapat dilakukan lebih cepat, sehingga langkah pengendalian di lapangan menjadi lebih efektif.

Transformasi digital ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sidrap dalam memperkuat pilar ketahanan pangan daerah. Melalui pemanfaatan teknologi yang tepat guna, pemerintah berharap produktivitas ternak akan meningkat seiring dengan tingginya partisipasi peternak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan hewan yang tersedia secara aksesibel.