Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi yustisi besar-besaran menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menjaring sembilan orang pengunjung lantaran tidak mampu menunjukkan kartu identitas diri yang sah saat pemeriksaan berlangsung. Pihak berwenang merinci bahwa mereka yang diamankan terdiri dari lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan memantau kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Seluruh pelanggar yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi serupa secara berkala melalui sinergi dengan instansi pertahanan dan keamanan. Ia juga mengimbau seluruh warga agar senantiasa membawa identitas resmi saat beraktivitas di luar rumah untuk kenyamanan bersama.