Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memulangkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka terpaksa ditunda. Langkah ini diambil penyidik lantaran kondisi kesehatan Yuddy mendadak menurun saat proses interogasi berlangsung.

Yuddy, yang menjabat sebagai orang nomor satu di Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, mengungkapkan bahwa dirinya kini tengah berjuang melawan penyakit kanker prostat. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/8/2026), ia hanya meminta dukungan doa dari publik agar fisiknya tetap kuat menghadapi kelanjutan proses hukum ini.

Penasihat hukum Yuddy, Arief Sulaeman, membenarkan bahwa jalannya pemeriksaan tidak dapat dipaksakan hingga selesai. Menurut Arief, kondisi fisik kliennya sempat drop hingga hampir terjatuh di ruang pemeriksaan, sehingga penyidik sepakat untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan pada pekan depan.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan (media placement) periode 2021–2023 ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Widi Hartoto selaku mantan pejabat Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang ditahan di Rutan KPK hingga 29 Agustus 2026.

Guna memperkuat bukti penyidikan, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemanggilan terhadap delapan saksi yang berasal dari kalangan media massa untuk mendalami mekanisme kerja sama iklan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.