Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat (10/7/2026). Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Hingga saat ini, para pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa dan sedang menjalani proses pendalaman oleh tim penyidik. Sesuai dengan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari sembilan orang yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa sembilan orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah, ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo, serta pihak swasta. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi kasus yang menjerat kadernya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan komitmen partainya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Pihaknya menyatakan dukungan agar KPK melakukan penyidikan secara berkeadilan tanpa adanya tendensi politisasi atau kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
Saat ini, Bupati Etik Suryani telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, beberapa pihak lainnya masih menjalani serangkaian pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum nantinya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.