Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji bagi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas pendapatan riil dari masing-masing unit koperasi. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan finansial lembaga ekonomi di tingkat desa tersebut.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pembiayaan upah karyawan KDKMP diharapkan bersumber langsung dari hasil perputaran bisnis koperasi. Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebutkan bahwa skema penggajian akan terus berkembang secara dinamis mengikuti tren pertumbuhan performa usaha di lapangan.

Sementara untuk mematangkan tata kelola operasional, pengelolaan KDKMP pada fase awal ini diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara selama masa transisi dua tahun. Perusahaan ini bertanggung jawab membangun infrastruktur fisik seperti gudang dan gerai belanja, sementara Kementerian Koperasi tetap bertindak sebagai pengawas utama. Adapun untuk besaran gaji posisi manajer, pemerintah masih melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.

Penerapan sistem upah mandiri ini salah satunya telah berjalan di KDKMP Bentangan yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Koperasi percontohan ini telah mampu mengupah dua karyawannya masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang seluruhnya bersumber dari surplus pendapatan operasional selama setahun terakhir.