Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memperketat strategi layanan promotif dan preventif sebagai langkah krusial dalam menekan lonjakan pembiayaan medis. Kebijakan ini diambil menyusul data tahun lalu yang menunjukkan rasio klaim mencapai 108,27 persen, didorong oleh tingginya angka pengobatan untuk penyakit katastropik maupun penyakit kritis lainnya.
Untuk mengimplementasikan langkah tersebut, seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diinstruksikan untuk meningkatkan peran aktif dalam pengawasan kesehatan peserta. Fokus utama diberikan pada pemantauan terapi secara berkelanjutan, terutama bagi penyandang hipertensi dan diabetes melitus yang tercakup dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
Selain itu, pihak penyelenggara menargetkan peningkatan cakupan layanan melalui *contact rate* atau angka kunjungan sebesar 150 per seribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fiskal dana jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara jangka panjang melalui deteksi dini yang lebih masif.