Wacana penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran terus bergulir di daerah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, mengusulkan langkah tegas berupa penghapusan kode batang (QR code) bagi kendaraan yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan potensi penyelewengan konsumsi Pertalite maupun Solar subsidi di lapangan.
Menurut Hafiz, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsekuensi logis sekaligus instrumen penegakan hukum guna memperbaiki tata kelola energi di tingkat lokal. Pihak legislatif menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung perumusan regulasi pendukung bersama instansi terkait, seperti PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Pemerintah Provinsi Jambi yang dilaporkan telah mulai melakukan koordinasi awal.
Langkah pembatasan serupa sebelumnya telah resmi diberlakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan aturan tegas yang melarang pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya serta kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang belum melakukan balik nama.
Kebijakan di NTT tersebut diambil atas dasar asas keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang taat. Pemerintah daerah setempat kerap menerima keluhan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai SPBU karena dikonsumsi oleh kendaraan yang tidak taat pajak. Melalui integrasi data kepatuhan pajak dengan sistem pembelian BBM, diharapkan alokasi energi bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.